Informasi Penagihan digunakan untuk melengkapi data perusahaan atau pengguna yang akan digunakan dalam proses penagihan, termasuk pembuatan invoice dan faktur pajak. Fitur ini hanya diakses oleh administrator. Pastikan pengisian informasi penagihan sesuai dan valid.
Masuk ke menu Pengaturan >> Informasi Tagihan. Setelah itu sistem akan menampilkan halaman Informasi Tagihan, lalu isi data-data yang digunakan sebagai informasi seperti:
| Kolom | Keterangan |
|---|---|
| Nama Perusahaan | Nama bisnis atau perusahaan |
| Email untuk menerima invoice | |
| Negara | Negara domisili |
| Provinsi | Provinsi |
| Kota / Kabupaten | Kota atau kabupaten |
| Kecamatan | Kecamatan |
| Kelurahan | Kelurahan |
| Kode Pos | ZIP / kode pos |
| Alamat | Alamat lengkap |
| Nomor Telepon | Nomor yang dapat dihubungi |
| Nomor NPWP | Nomor pajak (opsional, wajib jika butuh faktur pajak) |
Jika pengguna membutuhkan faktur pajak untuk periode penagihan selanjutnya:
- Isi Nomor NPWP.
- Centang Perlu Faktur Pajak.
Simpan Perubahan apabila sudah sesuai